Terkait Pengusiran Wartawan ketika Pelantikan Wawako Padang, Ketum JNI: Pengusiran Jurnalis di Area Publik Pelanggaran Berat

    Terkait Pengusiran Wartawan ketika Pelantikan Wawako Padang, Ketum JNI: Pengusiran Jurnalis di Area Publik Pelanggaran Berat
    Jurnalis Nasional Indonesia

    Hendri Kampai, Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) mengatakan peristiwa pengusiran Jurnalis di area publik dalam menjalankan profesi wartawan dan keterbukaan informasi publik adalah pelanggaran berat.

    "Pengusiran Jurnalis dalam melakukankan profesinya adalah pelanggaran berat, setidaknya ada 3 Undang-undang yang dilanggar, yaitu UU No.40 tahun 1999 tentang PERS, UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, dan UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, " tegas Hendri.

    Oknum ini bisa dilaporkan ke 4 Instansi sekaligus, ke kepolisian, ke Ombudsman, ke Dewan Pers, dan ke Komisi Informasi.(LindaFang).

    padang sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Maju Untuk Hattrick ke DPD RI, Selasa ini...

    Artikel Berikutnya

    Betty Rotua Purba Redaktur Media Cyber88...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tony Rosyid: Ikut Pilgub Jakarta, Anies Disambut Antusias Para Pendukungnya
    Perkuat Sinergitas Dalam Penanganan Kasus Kekerasan, DP3AP2KB Gelar Rakor Lintas Sektoral
    Pemko Payakumbuh Apresiasi SMPN 4 Pada Gelar Wisuda Tahfiz Kedua Kalinya
    MTsN 10 Pesisir Selatan Adakan Acara Perpisahan Kelas 9 Sebanyak 192 Orang, Kepala Madrasah Tidak Hadir
    Luar Biasa, Pemko Bukittinggi Kembali Raih Opini WTP Kesebelas Secara Berturut- Turut

    Ikuti Kami