SUMBAR, - Polda Sumatera Barat (Sumbar) meringkus empat pelaku tambang emas ilegal atau ilegal mining di dua daerah berbeda. Dua pelaku di Kabupaten Sijunjung dan dua lainnya di Pasaman.
Dua pelaku yang ditangkap di Sijunjung berinisial S alias P (56) dan S alias A. Mereka merupakan operator alat berat dan pengawas lapangan.
Sementara di wilayah Kabupaten Pasaman, polisi meringkus MI alias I (29) dan S alias U (47). Mereka juga berperan sebagai operator alat berat dan pengawas lapangan.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti. Alhasil, ditemukan aktivitas tambang tanpa izin yang berada di aliran sungai dan hutan, " kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (28/3/2022).
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, barang bukti di antaranya dua alat berat excavator ikut disita.
"Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan belum diketahui berapa lama tambang emas ilegal ini beroperasi, " ucapnya.
Adip menyebutkan, pihaknya juga belum bisa memastikan apakah para penambang mengunakan merkuri atau tidak. Namun di lokasi hanya ditemukan alat berat dan beberapa barang bukti lainnya.
"Kami akan terus mengawasi. Terhadap empat pelaku, saat ini masih dalam proses penyidikan, sehingga berkas segera dilimpahkan, " tutupnya.(**)