PADANG, — Kebijakan baru dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi. Kebijakan baru tersebut mewajibkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi Sumatera Barat untuk absen Subuh.
Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Sumatera Barat Jasman membenarkan berita tersebut dan saat ini edarannya sedang dalam proses.
Tujuan kebijakan tersebut salah satunya yaitu sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan dan produktivitas para pegawai dengan memulai membiasakan bangun di waktu Subuh.
Jasman menuturkan kebijakan tersebut sudah di sampaikan Gubernur pada apel awal tahun ini. Gubernur Sumbar saat itu menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar untuk membuat surat edaran pelaksanaan Absen Subuh bagi ASN di lingkungan Pemprov Sumbar.
Baca juga:
Wako Hendri Septa Lantik 9 Pejabat Eselon II
|
Jasman menjelaskan didalam edaran tersebut berisi instruksi setiap ASN Pemprov Sumbar yang beragama islam wajib melapor absen salat subuh kepada pimpinannya.
Selain absen subuh, Pemprov Sumbar akan memulai kembali kajian bulanan ASN Pemprov yang diganti harinya menjadi hari Minggu pagi bersamaan dengan program Subuh Mubarokah di Masjid Raya Sumbar mulai 9 Januari nanti.
Kajian bulanan tersebut akan dilaksanakan pada minggu pertama sekali dalam sebulan dengan memgundang Ustadz yang ahli di bidang masing-masing dan dan sesi tanya jawab.(**)