Sumbar - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Padang saat ini berada level III, dikarenakan lonjakan kasus Covid 19 menanjak.
Hal tersebut sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022 yang dikeluarkan Senin malam (14/2/2022).
Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengajak masyarakat Kota Padang untuk selalu disiplin Protokol Kesehatan (Prokes).
"Mari kita perketat Protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah, " katanya.Lanjut ia menambahkan, mulai tanggal 14 Pebruari 2022 kemarin bebarapa kota di Sumbar statusnya naik ke level III, hal ini disebabkan oleh adanya lonjakan kasus Covid 19.
Kabid humas yang dikenal dekat dengan wartawan ini kembali mengingatkan agar masyarakat Kota Padang untuk selalu menerapkan Prokes yang benar sesuai anjuran pemerintah, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Untuk dikehatui bahwa selain Kota Padang, daerah di Sumbar yang ditetapkan masuk PPKM level III adalah Kota Bukittinggi, Padang Panjang, Kabupaten Agam, Kabupaten Solok, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Baca juga:
Polres Solok Kota Pecat 4 Personil Tahun Ini
|
"Selain itu, akselerasi vasksinasi terhadap anak usia 6 sampai 11 tahun, tambah Kabid humas, Polda Sumbar dan jajaran Polres masih membuka geray untuk vaksinasi itu.
Dan untuk besok hari Kamis tanggal 17 Pebruari 2022, di Polda Sumbar kembali diadakan gebyar Sumbar Sadar Vaksin (Sumdarsin).
Baca juga:
Operasi Yustisi Polres Agam
|
"Mari datang ke Polda Sumbar bagi yang ingin vaksin, nanti disediakan vaksin 1 dan 2, vaksin bosster, vaksin anak usia 6-11 tahun, serta vaksin untuk Lansia umur 60 tahun keatas" pungkasnya.
(Berry)