SUMBAR, - Tak hanya pada anggaran Pemprov Sumbar, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumbar juga menemukan potensi kerugian negara pada penggunaan anggaran di tubuh Pemkab Tanah Datar. Total nilai temuan Pemeriksaan Semester II Tahun 2021 tersebut mencapai Rp389, 58 juta.
“Untuk Pemerintah Kabupaten Tanah Datar pada poin a. kekurangan volume sebesar Rp233, 65 juta, keterlambatan belum dikenakan denda dan kelebihan pembayaran pengawasan atas Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan TA 2021, ” ungkap Kepala Perwakilan BPKP Sumbar, Yusnadewi saat Media Workshop Hasil Pemeriksaan BPKP Sumbar di Padang, Kamis (10/3/2022).
Temuan selanjutnya, pada poin b. Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Penyakit Dalam (Internee) RSUD Batusangkar tidak sesuai ketentuan. Lalu poin c. Kekurangan volume sebesar Rp155, 93 juta dan keterlambatan belum dikenakan denda atas Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan TA 2021.
Hasil pemeriksaan tersebut merupakan temuan Pemeriksaan Semester II Tahun 2021 yang dirilis BPKP Sumbar. Secara total, terdapat 7 entitas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan 5 Pemeriksaan Kinerja pada pemeriksaan tersebut. Untuk temuan paling kakap berapa di penggunaan anggaran Pemprov Sumbar senilai Rp3, 277 miliar. (**)